WADUHMAS.COM

Mikir dulu baru bicara

Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]



Pembukaan

Musik, sejak awal peradaban, selalu hadir sebagai bahasa universal yang menembus batas budaya, bahasa, dan waktu. Ia mengalun di pesta rakyat, membangkitkan semangat perjuangan, menjadi pengantar doa, dan bahkan menjadi saksi bisu momen-momen paling pribadi manusia. Di Indonesia, musik bukan hanya hiburan; ia adalah bagian dari identitas, ruang ekspresi, dan jembatan emosi antar generasi.

Namun, di tengah arus komersialisasi yang kian deras, muncul fenomena unik di tahun 2025 ini yang memicu perenungan: ketika nilai musik mulai didefinisikan semata oleh potensi keuntungan finansial. Diskursus ini mencuat terutama saat lembaga pengelola hak musik, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), semakin menekankan fungsi musik sebagai sumber pendapatan yang sering kali dengan narasi yang terlihat, meski sah secara hukum, terkesan kurang mempertimbangkan keseimbangan antara penghargaan terhadap seniman dan akses publik terhadap karya sang seniman.

Musik: Antara Hak Cipta dan Hak Cipta untuk Hidup

Tidak ada yang membantah bahwa musisi berhak mendapatkan imbalan yang layak atas karyanya. Hak cipta adalah pelindung kreatif yang memastikan hasil jerih payah mereka tidak dimanfaatkan tanpa izin. Tetapi, ketika kebijakan pengelolaan dan distribusi royalti mulai digerakkan oleh logika "asal menguntungkan", muncul risiko bahwa ruh dari musik itu sendiri bisa tergeser.

Musik yang seharusnya hadir untuk memperkaya kehidupan justru bisa berubah menjadi komoditas yang dijual-beli secara mekanis, tanpa mempertimbangkan makna dan tujuan di baliknya. Hal ini tampak dalam praktik penarikan royalti yang kadang dilakukan secara luas tanpa membedakan konteks—apakah musik digunakan untuk tujuan komersial besar atau sekadar untuk kegiatan komunitas kecil.

Konsekuensi dari Pendekatan yang Terlalu Transaksional aslias cari keuntungan

Pendekatan murni komersial terhadap musik membawa beberapa implikasi.

Pertama, ia dapat mempersempit akses masyarakat terhadap karya seni. Ketika semua bentuk pemutaran atau pertunjukan musik diperlakukan sebagai peluang penarikan royalti, ruang-ruang publik yang sebelumnya menjadi arena pertukaran budaya gratis bisa perlahan menghilang.

Kedua, hal ini dapat menciptakan jarak antara seniman dan audiens. Musik yang hanya hadir di balik tembok pembayaran berisiko kehilangan daya sosialnya. Bagi banyak komunitas, musik adalah perekat sosial, bukan sekadar produk untuk dijual.

Ketiga, citra institusi pengelola hak musik pun dapat terganggu. Ketika orientasi pada keuntungan lebih menonjol ketimbang perlindungan seni dan pembinaan ekosistem musik, publik bisa memandang kebijakan yang diambil sebagai tindakan yang “kurang bijak” atau bahkan “serampangan” meski niat awalnya mulia.

Menimbang Ulang Peran LMKN

LMKN dibentuk untuk mengelola hak ekonomi musik secara kolektif, mengumpulkan dan mendistribusikan royalti dengan adil. Secara teori, ini adalah konsep yang ideal—seniman tidak perlu sendirian mengejar pihak yang menggunakan karya mereka, dan pengguna karya pun mendapat saluran resmi untuk mengurus izin.

Namun, dalam praktiknya, keseimbangan antara perlindungan hak dan pelayanan publik harus terus dipertahankan. Menjadikan musik sekadar “ladang pungutan” berisiko memupus kepercayaan publik, apalagi jika komunikasi mengenai dasar penarikan royalti tidak disampaikan dengan transparan dan empatik.

Musik bukan hanya angka di laporan keuangan; ia adalah denyut nadi kebudayaan. Setiap kebijakan yang mengatur musik perlu mempertimbangkan bahwa setiap nada dan lirik membawa nilai sosial, emosional, bahkan spiritual yang tak bisa diukur hanya dengan rupiah.

Pelajaran dari Negara Lain

Di banyak negara, pengelolaan royalti musik dilakukan dengan prinsip proporsionalitas. Misalnya, ada kebijakan yang membedakan tarif antara acara besar bersponsor dan kegiatan komunitas kecil. Ada pula program subsidi lisensi untuk sekolah, rumah ibadah, atau kegiatan amal.

Cara seperti ini berasal dari pemahaman bahwa ekosistem musik tumbuh subur bila ada keseimbangan antara penghargaan terhadap pencipta dan ketersediaan akses bagi publik. Sebuah keseimbangan yang kadang hilang jika fokusnya terlalu berat pada keuntungan jangka pendek.

Musik yang Sehat Bukan Hanya Soal Uang tapi juga musik yang sehat memerlukan:

Perlindungan hak cipta yang adil — memastikan seniman mendapat imbalan yang layak.

Akses publik yang wajar — agar musik tetap menjadi milik semua orang.

Transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola — membangun kepercayaan di antara seniman, pengguna, dan publik.

Pendidikan publik tentang hak cipta — agar masyarakat paham kapan mereka perlu membayar lisensi dan kapan tidak.


Jika LMKN dan seluruh pemangku kepentingan musik di Indonesia dapat meramu empat elemen ini, musik tidak hanya menjadi sumber uang, tetapi juga sumber inspirasi yang terus hidup dan berkelanjutan.

Menatap ke Depan: Membentuk Kebijakan yang Berkeadilan

Indonesia memiliki potensi musik yang luar biasa. Dari Sabang hingga Merauke, ragam tradisi, instrumen, dan genre tumbuh subur. Namun, jika kebijakan musik diarahkan hanya untuk memaksimalkan pemasukan finansial tanpa peta jalan yang jelas, kita berisiko mengikis kekayaan tersebut.

Ke depan, LMKN dan para pembuat kebijakan musik perlu membuka ruang dialog lebih luas dengan komunitas musik, akademisi, pengguna, dan publik. Tujuannya bukan untuk menghapus royalti, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan mencerminkan keseimbangan antara penghargaan ekonomi dan nilai sosial musik.

Penutup

Musik adalah salah satu warisan budaya paling berharga yang dimiliki kita para manusia. Ia dapat menggerakkan hati, menyatukan perbedaan, dan membangun jembatan di atas jurang yang memisahkan kita. Uang memang penting, tetapi ketika uang menjadi satu-satunya kacamata untuk melihat musik, kita kehilangan sebagian besar dari apa yang membuatnya istimewa.

LMKN memiliki peran strategis untuk memastikan musik Indonesia berkembang bukan hanya sebagai industri, tetapi juga sebagai kebudayaan yang hidup. Semoga setiap nada yang diperdagangkan selalu diiringi dengan harmoni antara keuntungan dan kemaslahatan bersama.


Referensi:


1 komentar:

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib