WADUHMAS.COM

Mikir dulu baru bicara

Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

 

Knalpot brong di jalanan malam


Di jalanan malam, ada satu bahasa yang tak perlu kata — dentuman knalpot brong. Ia menekan frekuensi, menyentak udara, membuat kepala menoleh dan memori menegang seakan mau emosi.

Bukan sekadar bunyi; ia adalah teriakan yang disalurkan lewat logam. Untuk sebagian orang, itu musik kebebasan; bagi yang lain, itu gangguan yang menyerang ketenangan publik.

Dalam artikel ini kita membaca knalpot brong bukan hanya sebagai masalah teknis, melainkan sebagai gejala sosial — sinyal yang mengaku perlu dilihat dan didengar. Mari kita urai: apa yang terjadi ketika ruang publik menjadi panggung bagi keresahan yang berdengung.


BAGIAN A - Keresahan

Knalpot brong — istilah populer yang merangkum berbagai modifikasi pipa buang yang membuat suara mesin melompat jauh di atas ambang wajar — telah menjadi pemandangan biasa terutama di kota-kota besar dan pinggiran. Pengendara yang memodifikasi knalpotnya sering berkilah: “biar beda,” “biar gagah,” atau “biar enak didengar sendiri.” Tapi pengalaman banyak warga berbicara lain: tidur yang terganggu, konsentrasi kerja yang buyar, dan rasa aman yang terkompromikan oleh suara yang keras dan tak berperasaan. Suara ini bukan sekadar kebisingan fisik; ia adalah intrusi terhadap hak bersama atas ketenangan ruang publik.


Dari perspektif lingkungan dan kesehatan, knalpot yang dimodifikasi biasanya meningkatkan kebisingan dan kadang memengaruhi emisi. Studi teknis tentang pengganti knalpot menemukan bahwa knalpot non-orisinal dapat menaikkan level kebisingan dan berkontribusi pada peningkatan emisi tertentu, sehingga menambah beban polusi akustik dan kualitas udara yang menurun.


Kebisingan kendaraan — terutama dari sepeda motor dan mobil dengan knalpot modifikasi — juga menghasilkan reaksi psikologis: dari rasa terganggu, marah, hingga kecemasan. Penelitian tentang paparan kebisingan pada pengendara dan masyarakat menunjukkan hubungan antara paparan jangka panjang terhadap kebisingan lalu-lintas dan meningkatnya tingkat stres serta penurunan kualitas hidup. Hal ini membuat knalpot brong bukan hanya soal estetika suara, melainkan soal kesehatan publik. 


Secara hukum, banyak yurisdiksi sudah mengatur batas kebisingan dan melarang penggunaan knalpot non-standar di jalan umum. Di Indonesia, sejumlah penelitian hukum dan tesis akademik mendokumentasikan bahwa penggunaan knalpot brong masuk dalam kategori pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dan ketertiban umum, serta menuntut intervensi penegakan hukum. Namun praktik di lapangan seringkali tidak konsisten: penegakan yang sporadis, pemahaman publik yang campur aduk, dan fasilitas modifikasi yang terus beroperasi.


Dalam keseharian, knalpot brong juga menjadi alat identitas. Komunitas tertentu memakai bunyi sebagai tanda solidaritas; pemuda yang mencari pengakuan sosial menggunakan bunyi untuk membangun persona. Di kafe, di perempatan, di depan kost, dentum itu menyatakan: “Aku ada.” Di sinilah masalahnya berubah jadi sinyal sosial — bukan sekadar gangguan mekanis tapi pernyataan ego dalam ruang bersama.


BAGIAN B - Analogi


Knalpot brong layaknya poster bergerak: ia mengklaim ruang bebas, memaksa pandangan, memonopoli perhatian. Jika kita baca ini lewat lensa filosofis sosial, ada dua bacaan utama disini.

Pertama: ia manifestasi dari kebutuhan pengakuan. Charles Taylor berbicara soal “pengakuan” (recognition) sebagai kebutuhan dasar manusia; ketidakmampuan memperoleh pengakuan lewat saluran formal (pekerjaan, keluarga, pendidikan) mendorong pencarian pengakuan alternatif — di sinilah suara menjadi medium. Bunyi keras adalah billboard untuk identitas yang seringkali termarjinalkan. Pengendara yang terpinggirkan ekonomi atau sosial menemukan eksistensi singkatnya di frekuensi 100 desibel. Bunyi itu menjerit: “lihat aku.” Analogi sederhananya: ketika tidak bisa ikut rapat pimpinan, seseorang membuat poster di depan gedung — namun poster ini bergerak, melaju, dan bergaung.


Kedua: ada unsur aggressi dan provokasi. Dalam psikologi kepribadian modern hasil menunjukkan korelasi antara preferensi terhadap kendaraan berknalpot keras dengan sifat-sifat kepribadian gelap — kecenderungan untuk menikmati dominasi, atau bahkan melukai kenyamanan orang lain demi kepuasan sendiri. Studi yang menelisik preferensi untuk kendaraan bising menemukan hubungan antara keinginan akan mobil berknalpot modifikasi dengan dimensi kepribadian tertentu seperti psychopathy dan sadism, terutama di kelompok demografis tertentu. Bukan berarti setiap pengguna knalpot brong psikopat; namun pola ini memberi kerangka untuk memahami mengapa sebagian orang menikmati efek mengganggu dari bunyi.


Apakah jika para penyuka Brong dibawa ke pesantren akan membawa perubahan?

Baca juga, masalah pesantren kita


Mari beralih ke analogi pasar: ruang publik adalah “marketplace” atau nilai-nilai bersama. Dalam pasar yang sehat, sinyal-sinyal yang muncul—iklan, seni jalanan, diskusi—memerlukan legitimasi dan aturan main agar tidak merusak fungsi bersama. Knalpot brong adalah iklan tanpa izin yang menguras bandwidth afeksi masyarakat. Ia membayar sedikit harga diri pribadi (modifikasi, risiko denda, dll), lalu menerima imbal balik yang instan (perhatian), tapi menimbulkan externality besar: gangguan bagi puluhan hingga ratusan orang tanpa kompensasi.


Tokoh sosial yang relevan di sini bukan hanya para akademisi. Polisi lalu lintas, pembuat kebijakan daerah, pemilik bengkel, dan komunitas motor memegang kunci. Di beberapa kota di dunia, aparat mulai bertindak tegas: operasi penindakan, penyitaan knalpot, dan kampanye edukasi tentang polusi suara. Contoh internasional menunjukkan bahwa penegakan yang konsisten dapat menegaskan norma: ruang publik adalah commons yang tidak boleh direbut oleh kegaduhan individu tanpa konsekuensi. Berita-berita tentang operasi polisi terhadap knalpot modifikasi mengilustrasikan bagaimana regulasi dapat diterjemahkan menjadi praktik.


Namun pendekatan represif saja tidak cukup — dan di sinilah filsafat pragmatis masuk. Kita butuh tiga pilar intervensi: hukum yang jelas, edukasi yang masuk akal, dan opsi alternatif pengakuan sosial. Hukum memberikan batas; edukasi mengubah norma; alternatif memberi jalan keluar bagi mereka yang butuh pengakuan. Misalnya, event komunitas motor yang legal bisa jadi wadah bagi pengendara mengekspresikan jati diri tanpa menginvasi hak orang lain. Atau program pelatihan bengkel yang meng-upgrade keterampilan mekanik agar mereka memasang knalpot yang “aman” namun tetap estetis.


Kita juga harus membaca fenomena ini dalam konteks ekonomi: industri aftermarket (modifikasi) punya rantai nilai—pemilik bengkel, pemasok, penjual suku cadang—yang tergantung pada praktik ini. Menutup celah tanpa memberikan transisi ekonomi akan mendorong perlawanan. Jadi kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan insentif ekonomi: misalnya subsidi bagi bengkel yang memproduksi knalpot standar berkualitas, atau sertifikasi bagi bengkel legal.


Secara estetika, orang yang menikmati kebisingan sering membingkai itu sebagai “revolusi gaya”—menentang norma. Tapi perubahan gaya yang baik menjalin dialog, bukan menciptakan trauma akustik. Suatu estetika ruang publik idealnya inklusif: memuat suara, tapi tidak memonopoli telinga orang lain.


BAGIAN C - Pertanyaan Terbuka


Ketika kita mendengar dentuman knalpot, apa yang sebenarnya kita dengar? Suara itu adalah tanda; tanda itu menyimpan cerita. Mungkin cerita tentang pengendara yang lelah, yang ingin dihargai setelah bekerja keras; atau cerita tentang pemuda yang menentang status quo; atau cerita tentang seseorang yang tidak memahami dampak sosial tindakannya. Tidak semua cerita sama, dan menelaah motivasi manusia memerlukan empati—bukan permisif, melainkan pengertian yang tegas.


Saya mengajak pembaca berdiam sejenak: bayangkan rumahmu di pagi hari, anak kecil yang tertidur di kamar, dan dentuman yang memecah tenang. Rasanya seperti ada yang mencuri hal kecil yang membuat hidup layak. Di sisi lain, bayangkan remaja yang menghasilkan getaran itu; mungkin itu satu-satunya cara ia meraih simpul pengakuan dari kawan. Bagaimana kita menyeimbangkan hak-hak ini?


Pertanyaan pun muncul: apakah ruang publik harus steril dari segala bentuk kegaduhan? Tentu tidak. Kota yang hidup membutuhkan suara — pedagang, musik jalanan, panggilan adzan, lagu pengamen. Bedanya adalah niat dan proporsi. Musik jalanan yang indah mengundang partisipasi; knalpot brong cenderung memaksakan partisipasi. Perbedaan antara undangan dan pemaksaan ini penting dalam penilaian etis.


Kita juga harus bertanya: apakah penegakan yang keras mengatasi akar masalah atau hanya menutup gejala? Jika penegakan hanya menghukum tanpa menawarkan jalan keluar, kita akan melihat efek rebound: modifikasi lebih sembunyi, bengkel makin bandel, dan konflik publik lebih tajam. Sebaliknya, intervensi yang mengintegrasikan edukasi, alternatif ekonomi, dan ruang berekspresi yang aman bisa berubah menjadi solusi berkelanjutan.


Secara pribadi — dan ini bukan fatwa — kita butuh kebijakan yang menganggap warga sebagai aktor rasional yang dapat bertransformasi jika diberi alasan. Tegaslah terhadap pelanggaran, lembutlah dalam transisi. Beri subsidi, sertifikasi, kampanye kreatif yang mengajak: “Bersuara, tapi jangan merampas telinga orang lain.” Perubahan norma lebih tahan lama ketika masyarakat merasa terlibat, bukan dipaksa.


Di level batin, knalpot brong mengajarkan kita satu hal: ruang publik adalah cermin. Suara yang memaksa hadir seringkali cerminan dari ruang-ruang privat yang tak memberi tempat. Jika rumah, sekolah, atau pekerjaan gagal memberi pengakuan, orang mencari di jalan. Jadi menyelesaikan masalah knalpot brong berarti memperbaiki relasi sosial yang lebih dalam: kesempatan, penghargaan, dan ruang untuk identitas yang tak perlu menjerit.


Penutup


Knalpot brong bukan sekadar masalah akustik; ia adalah korespondensi antara individu dan masyarakat—sebuah pesan yang bergaung lewat logam. Kita bisa membaca bunyi itu sebagai teriakan ego, panggilan pengakuan, atau provokasi yang tak etis. Pilihan kita menentukan nada kota: apakah kita menanggapi dengan palu hukum semata, atau dengan simfoni perubahan yang inklusif? Akhirnya, pertanyaan yang menggantung: di mana batas antara hak untuk didengar dan kewajiban untuk tidak merampas telinga orang lain? Sepertinya jawabannya tidak ditemukan pada satu undang-undang atau operasi razia—melainkan pada kesepakatan kolektif yang kita rangkai bersama, baris demi baris, suara demi suara.


Referensi


1. Schermer, J. A., et al. (2023). "A desire for a loud car with a modified muffler is predicted by being a man and having higher scores on psychopathy and sadism." *Current Issues in Personality Psychology*. Artikel ini membahas korelasi antara preferensi kendaraan bising dan ciri kepribadian gelap.


2. Forcetto, A.L.S. (2017). "Environmental impact of motorcycle replacement exhaust". Studi teknis yang mengevaluasi kontribusi knalpot pengganti terhadap kebisingan dan emisi.


3. Razali, A. et al. "Noise Exposure Among Motorcycle Riders: A Scoping Review". Tinjauan literatur tentang dampak paparan kebisingan pada pengendara dan sumbernya.


4. Novita Adam, S. (2024). "Penegakan hukum pengguna knalpot brong" (tesis/e-thesis). Analisis hukum lokal terkait pelarangan dan penindakan penggunaan knalpot brong di Indonesia.


5. Laporan berita (contoh penegakan internasional): operasi penindakan terhadap knalpot modifikasi di India, *Times of India*, 2025. Berguna sebagai ilustrasi praktik penegakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib