Di tengah malam yang hening, kendi-kendi doa bergetar di serambi-serambi
pesantren; ada yang berlalu seperti ritual, ada yang runtuh seperti reputasi.
Kita menatap gedung-gedung pendidikan itu sebagai benteng moral—namun
belakangan bayang-bayang panjang menyelinap: bisik-bisik tentang pelecehan,
tentang aturan yang mengekang daripada membimbing, tentang figur religius yang
menjadi pusat kuasa sekaligus celah korupsi.
Tulisan ini bukan pembunuhan karakter; ini adalah audit batin: laporan
lapangan yang puitis namun tanpa basa-basi, mencoba mengukur dengan kata-kata
apa yang mungkin hilang jika kita membiarkan status quo pesantren berjalan tanpa
tanggung jawab.
ISI
Bagian A — Fenomena
Di ruang-ruang asrama, rutinitas sehari-hari sering tertata seperti SOP lama:
bangun, melantunkan doa, belajar, bekerja, tidur. Di atas kertas, semuanya
efisien; pada praktiknya, struktur hierarki yang kaku menciptakan jarak
kekuasaan yang besar antara kyai/pengasuh dan santri—jarak itu mudah berubah
jadi celah ketika pengawasan lemah dan rasa takut berkuasa mutlak.
Komunitas kecil dengan budaya hormat berlebihan bisa menjadi lingkungan di
mana pengabaian dan bisu sistemik tumbuh; korban takut, saksi membisu,
institusi merawat reputasi sementara luka dibiarkan membusuk.
Data pengaduan dan catatan-organisasi menunjukkan pola yang tak lagi bisa kita
anggap sebagai anomali. Laporan nasional mencatat bahwa lembaga pendidikan
berbasis agama menempati salah satu urutan tertinggi dari kasus kekerasan
seksual yang dilaporkan di ranah pendidikan dalam beberapa tahun
terakhir—fenomena ini bukan sekadar tajuk berita, melainkan masalah struktural
yang berulang.
Kasus-kasus yang mengusik nurani—seperti kasus belasan santriwati yang
menuntut keadilan—membuka wajah lain: ketika aparat hukum, keluarga, dan
lembaga agama saling mengukur risiko reputasi, korban sering kali menjadi
pihak yang kedua-tiga kali dipertanyakan.
Komnas Perempuan dan organisasi hak asasi telah menyoroti bagaimana penanganan
kasus-kasus ini kadang memerlukan tekanan publik agar proses hukum tidak
tereduksi oleh tekanan sosial.
Di level psikologis, generasi santri modern hidup dalam kontradiksi: mereka
haus ilmu tapi takut bertanya; mereka diberi doktrin tapi tak dilatih berpikir
kritis. Ketika pendidikan agama bergeser dari dialog menjadi monolog
otoritatif, ruang untuk kemampuan memverifikasi, melaporkan, dan mengadvokasi
diri sendiri pun menyempit.
Fenomena ini bukan hanya persoalan moral personal; ini soal tata kelola,
governance, dan mekanisme perlindungan yang belum ter-manage dengan
baik—stakeholder yang salah urut prioritasnya sering memilih reputasi
organisasi dibanding keselamatan anak.
Bagian B — Analogi
Jika kita membaca masalah ini sebagai gejala politik moral, kata kunci yang
muncul adalah: kuasa, narasi, dan legitimasi. Michel Foucault mengingatkan
bahwa kuasa bukan hanya represif; ia produktif—menciptakan kebenaran, norma,
dan subjek. Dalam konteks pesantren, otoritas kyai atau pengasuh tidak hanya
mengajar; ia membentuk identitas santri—siapa yang pantas dihormati, siapa
yang patut dicurigai. Ketika otoritas itu tidak diimbangi mekanisme
checks-and-balances, produk dari kuasa tersebut bisa menjadi lain: wibawa
berubah jadi kebal, pengasuhan berubah jadi eksploitasi. Beberapa studi
kontemporer menemukan bahwa struktur kekuasaan yang menempatkan pengasuh pada
posisi hampir absolut meningkatkan kerentanan santri terhadap
penyalahgunaan.
Label “feodalisme” kerap dilemparkan: bukan feodalisme literal abad
pertengahan, melainkan idiom untuk relasi patron-klien vertikal yang mengekang
akal dan otonomi. Kritikus menyebutkan bagaimana tradisi adab dan penghormatan
dapat dibajak menjadi alat kontrol sosial—santri diarahkan untuk melayani
bukan hanya sebagai bagian dari pendidikan spiritual, tapi sebagai praktik
subordinasi yang tak pernah dipertanyakan. Ada pula pembela tradisi yang
menegaskan niat edukatif relasi kyai-santri; perdebatan ini menunjukkan bahwa
masalahnya bukan sekadar tradisi, melainkan bagaimana tradisi itu dikelola dan
diakses secara transparan.
Di ranah lain, agama sebagai institusi juga terpapar problematika korporatis:
ada kasus di mana figur keagamaan atau organisasi keagamaan menjadi aktor
koruptif—menggunakan kepercayaan sebagai modal sosial untuk mendapatkan
keuntungan material dan melanggengkan kekuasaan. Fenomena ini menciptakan
dissonansi kognitif: ajaran moral dijual oleh entitas yang melakukan praktik
bertentangan.
Kajian empiris menegaskan hubungan kompleks antara ketaatan ritual dan
perilaku korup ketika governance internal lemah. Untuk mengatasi ini, ada
inisiatif yang mendorong pengintegrasian pendidikan anti-korupsi dalam
kurikulum agama—upaya preventif yang menempatkan integritas sebagai KPI
pendidikan moral.
Analogi bisnis bisa membantu kita membaca solusi: pesantren perlu board yang
bertanggung jawab, audit independen, whistleblowing channel yang aman, dan KPI
perlindungan santri. Jika kita membiarkan proses ini berjalan seperti black
box, maka reputasi adalah metrik yang mudah dipalsukan; keselamatan manusia
tidak.
Membangun akuntabilitas berarti menata ulang insentif: jangan biarkan reputasi
menjadi parameter tunggal; gantikan dengan metrik kesejahteraan santri,
transparansi keuangan, dan laporan insiden yang dapat diakses publik.
Mungkin para pemuka agama dan para pengurus mulai lupa inti tentang siapa
nabi kita sebenarnya, baca juga tentag
Nabi Muhammad.
Bagian C — Refleksi Batin
Kembali ke kamar asrama: bagaimana perasaan seorang santri yang bangun di
tengah malam lalu menyadari tubuhnya adalah objek kebohongan yang tak punya
suara? Bagaimana kita, sebagai masyarakat yang menikamati wacana religius,
merawat rasa malu yang salah tempat? Ada bisik-bisik penting yang harus kita
dengar: pendidikan yang buntu pada tradisi tanpa kritik memproduksi generasi
yang taat tapi mudah dimanipulasi.
Refleksi ini bukan pemanggilan untuk menutup pesantren; itu absurd dan
reaktif. Pesantren adalah institusi sosial-historis yang punya peran besar;
yang kita tuntut adalah transformasi—bukan pembongkaran. Transformasi
membutuhkan keberanian untuk mengatakan: kita butuh prosedur perlindungan anak
yang jelas; kita butuh pendidikan seksual yang layak (diterjemahkan ke bahasa
tarbawi jika perlu); kita butuh mekanisme pelaporan anonim yang dijamin legal
dan psikologis; kita butuh akuntabilitas keuangan agar dakwah tidak beralih
jadi mesin patronase.
Ada juga risiko moral yang lebih halus: mempolitisasi setiap kasus sehingga
korban menjadi alat narasi politik. Kita harus menahan godaan itu. Empati
harus mendahului instrumentalisasi. Di titik yang sama, kita harus
mengintensifkan pendidikan kritis bagi keluarga dan masyarakat—agar ketika
santri berbicara, mereka dipercaya; ketika lembaga gagal, ada jalur hukum yang
menunggu; ketika figur religius jatuh, ada proses restorative justice yang
menempatkan pemulihan korban di depan.
Pertanyaan-pertanyaan terbuka tetap banyak: bagaimana menyeimbangkan tradisi
adab dengan hak asasi? Sejauh mana lembaga agama mau membuka "black box"nya
untuk audit publik? Siapa para stakeholder yang berani menegakkan kebijakan
proteksi tanpa takut reputasi runtuh? Ini semua bukan teka-teki moral yang
bisa selesai semalam; ini proyek governance jangka panjang yang memerlukan
kepemimpinan berintegritas.
Penutup
Kita berdiri di antara dua panorama: pesantren sebagai mercusuar manusiawi,
dan pesantren sebagai labirin kekuasaan yang bisa melahap siapa pun yang
tersesat. Menjaga mercusuar berarti menyalakan lampu bukan menutup jendela.
Namun lampu itu harus terdiri dari sistem—bukan sekadar niat baik seorang
pemimpin. Jika masa depan pesantren ingin cerah, setiap pemangku kepentingan
harus rela mengikat dirinya pada kontrak moral: audit, transparansi,
pelindungan. Kalau tidak, maka yang tersisa hanyalah bangunan megah dengan
fondasi rapuh—keabadian simbol tanpa keberlanjutan etis. Kita punya pilihan:
merawat institusi dengan governance yang jelas, atau menunggu hari ketika
benteng itu runtuh oleh kebisuan sendiri. Mana yang kita pilih—itu pertanyaan
yang jawabannya akan menentukan cerita anak-anak kita kelak.
Referensi
1. Komnas Perempuan. “Siaran Pers: Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap 13
Santriwati…” 18 April 2022.
2. Komnas Perempuan. “CATAHU Kekerasan Berbasis Gender di Lingkup Pendidikan
(2020–2024)”.
3. Dewi, M. “Kekerasan Seksual di Pesantren: Analisis Power and Control.”
J-Innovative (2025).
4. Abdul Rahcman Masyhudi. “Feodalisme di Pesantren” (tesis/artikel, UIN/UNSA
repository).
5. Syauket, A. “Agama dalam Pelukan Koruptor” (ejurnal.ubharajaya).

Memang lebih bagus jauhi pesantren bagi gua orang awam
BalasHapus